BANJARMASIN, Realitas.com  - Korwil KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin, Kamis (21/03/2024). 

Kegiatan tersebut bertema " Pererat Silaturahmi Dan Persatuan, Rajut Kebersamaan, Semangat Juang Ramadhan 1415 H Dengan Menguatkan Solidaritas Pada Sesama ", serta di hadiri kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti S.Sos.M.Si, kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan, Murni Sagita, Lurah Telaga Biru Banjarmasin Eni Agustini, S.sos, Ketua LKAKI Banjarmasin, Siswansyah, SH.M.Si.MH, Dosen Universitas Achmad Yani, Wahyu Utami, SH.MH, Ketua DPD KSPSI-AGN Kalsel, H.Sadin Sasau dan Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto. 

"Dalam kesempatan tersebut Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti S.Sos.M.Si menyampaikan  sesuai surat edaran sudah rutin tiap tahun yang di sampaikan oleh pusat. Untuk menyikapi pelaksanaan THR untuk sektor swasta, kita membuka kembali posko pengaduan pembayaran THR sesuai syarat-syarat ketentuan baik karyawan mendapatkan THR sesuai dengan porsinya masing-masing. Untuk pekerja harian lepas sesuai perjanjiannya masing-masing antara pemberi kerja dan pekerja, akan kita pantau pelaksanaannya.

Ia menambahkan, apabila ada pengaduan akan kita tindak lanjuti dan juga kita lakukan pemanggilan pemeriksaan, kita akan memediasi terlebih dahulu  serta ada pula sangsi-sangsi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban, " ucapnya. 

"Sementara ketua KSBSI, Misdi menyampaikan kegiatan buka puasa bersama ini rutin tiap tahun sekali, terutama untuk silaturahmi dan banyak persoalan-persoalan ketenagakerjaan khususnya bulan puasa menjelang lebaran, banyak THR yang tidak di penuhi oleh sebagian  perusahaan.Jadi kita KSBSI tiap tahun sekali membuka posko pengaduan THR bagi pekerja. 

Ia berharap juga untuk kedepannya biasanya ada keterlambatan atau tidak di bayar tentu kita akan kordinasikan kedinas  ketenagakerjaan setempat baik dari Kabupaten/kota ataupun tingkat provinsi, dan apabila belum terselesaikan hak-haknya pekerja oleh perusahaan untuk bisa di mediasi.Dan juga meminta kepada pemerintah untuk mensosialisasikan lagi aturan-aturan pemerintah yang seharusnya di penuhi perusahaan untuk haknya pekerja dibayarkan oleh perusahaan, "pungkasnya.