BANJARMASIN, Realitaspost.com - Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) di Gedung Mahligai Pancasila Kota Banjarmasin, Sabtu (10/5/2025).
Gelaran tersebut, Plt Ketua Kormi Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin.
"Memang persiapan kita sudah matang menggelar Musprovlub besok Sabtu,” ucap Muhammad Syarifuddin dalam keterangannya usai rapat persiapan bersama Kormi dan INORGA se-Kalsel di Lima Rasa Banjarmasin, Jumat (09/05/2025).
"Tambahnya, Kormi Kabupaten/Kota dan INORGA memberikan dukungan. “Insya Allah, dihadiri Kormi Nasional dalam Musprovlub itu, itu Sekjend Kormi Nasional sudah datang, ” jelasnya.
Ia mengakui, penunjukkan dirinya menjadi PLT Ketua Kormi Provinsi Kalsel, karena ada kekosongan jabatan.
"Kami memajukan INOGRA di Kalsel, apalagi saat ini INOGRA di Kalsel sudah berkibar di nasional,” katanya.
Walau begitu, Ia mengungkap, jika Musprovlub untuk mengisi posisi dan menyelesaikan masa bakti 2022-2026.
"Ini Musprovlub untuk mengisi kekosongan posisi dan persiapan menghadapi Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS),” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II (Bidang Organisasi dan Hukum) Kormi Kalsel masa bakti 2022-2026 Yanuaris Frans mempersilahkan digelar Musprovlub dan siapa pun memimpin Kormi Kalsel ke depan.
Meski begitu, Ia menegaskan agar penunjukan PLT Ketua, Pergantian Ketua, dan Musprovlub sesuai dengan ketentuan AD/ART Kormi.
"Kami kaget tadi pagi pukul 06, ada berseliwaran surat Musprovlub Kormi Kalsel. Saya tidak tahu apa cantolan hukum Musprovlub Kormi Kalsel. Konstitusi apa yang digunakan,” tanyanya.
Yanuaris Frans yang juga advokat beracara selama 25 tahun ini pun berpendapat Forum Pergantian Antar Waktu (PAW), Ketua Kormi Provinsi dapat dilaksanakan melalui forum Masyawarah Luar Biasa dengan 3 alasan.
“Jadi, ketua berhalangan tetap (pasal 21 ART Kormi). Merujuk pasl 78 ayat (2) huruf b UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan,” ucapnya.
Maksudnya, dapat berupa menderita sakit yang mengakibtakan fisik mental tidak berfungsi secara normal dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Atau tidak diketahui keberadaannya atau meninggal dunia.
"Ketua melanggar kode etik (pasal 21 ART Kormi” artinya dibuktikan bersikap tidak demokratis, diskriminatif, tidak menjunjung tinggi nilai keagamaan, budaya, dan lainnya bersifat normative,” tambahnya.
Tambahnya, ketua tidak dapat melaksanakan tugas, merujuk pada pembuktian apakah terlaksana atau tidaknya administrasi organisasi.
"Jika dapat dibuktikan prasyarat itu, maka pengurus Kormi Provinsi berdasar pasal 21 ART Kormi menujuk pelaksana tugas (PLT) Ketua Kormi Provinsi melalui rapat pleno, dan yang berhak menjabat PLT adalah unsur pimpinan yakni Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
"Jadi syarat untuk sahnya rapat pleno berdasar pasal 32 Jo Pasal 35 ayat (1) ART Kormi, wajib dihadiri ketua, paranggota dewan pakar, para wakil ketua, sekretaris, bendahara, para wakil sekretaris, para wakil bendahara, para auditor internal, para ketua bidang, para ketua komisi,” tandasnya.
Advokat senior ini, Musprovlub dilaksanakan dengan kewenangan tunggal yaitu ansich memilih Ketua PAW Kormi Provinsi, dengan merujuk pasal 21 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) ART Kormi, dan masa tugasnya hanya 60 hari.
"Jika melebihi batas, Kormi Nasional dapat mengambil alih kewenangan itu," ucapnya.
Dilihat dari sumber INOGRA yang hadir di Lima Rasa usai rapat mengakui, kekosongan posisi ketua membuat kesulitan berkomunikasi, dan menghambat semua persiapan kegiatan baik dilingkup daerah maupun nasional, sehingga dibutuhkan ketua baru untuk menjalankan roda organisasi.
Pada Musprovlub Kormi Provinsi Kalsel mengundang 50 INOGRA binaan Kormi.
Untuk itu, Yanuar Frans berharap, Gubernur Kalsel turun tangan melihat kondisi Kormi Provinsi Kalsel dalam konteks keadilan.
Untuk diketahui, SK Kormi Nasional Nomor 044/SK/Korminas/IV/2023 tentang Pengukuhan Pengurus Kormi Provinsi Kalimantan Selatan masa bakti 2022-2026, ditandatangani Ketua Umum Hayono Isman dan Sekjend Djainal Abidin Simanjuntak pada 5v April 2023 di Jakarta, dengan tercantum Ketua H Sahbirin Noor, Sekretaris H Achmad Maulana, Bendahara Yuni Abdi Nur Sulaiman, dibantu wakil ketua, wakil sekretaris, wakil bendahara, bidang-bidang, komisi-komisi.
Kemudian pelindung Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kadispora Kalsel.
Berita