Banjarmasin, 8 Mei 2025 – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu seratus delapan puluh lima rupiah) pada Rabu, 23 April 2025.
Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293,00 (tujuh miliar enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), sedangkan wilayah Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp25.833.847.892,00 (Dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah).
Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan bahwa sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak pula terlebih dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.
“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif, "jelasnya.
Syamsinar juga menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus DiBayar.
Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.
Lebih lanjut Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.
Berita