BANJARMASIN, Realitaspost.com - Aksi tegas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil.
Dua pria berinisial AG dan IW berhasil ditangkap saat membawa narkotika dalam jumlah besar. Dari tangan keduanya, aparat menyita 49,3 kilogram sabu-sabu serta 55.158 butir pil ekstasi.
Penangkapan berlangsung di halaman Hotel Pesona, Banjarmasin Utara, pada Kamis (11/9/2025).
Kedua pelaku diketahui berasal dari Jawa Timur, tepatnya Bojonegoro dan Lamongan. Ironisnya, salah satunya merupakan residivis kasus serupa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
“Narkoba ini dipasok dari Malaysia, masuk lewat Kalimantan Barat, dan rencananya disebarkan ke Kalsel, Kalteng, serta Kaltim,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Selain ribuan butir ekstasi, polisi juga mengamankan 104 gram serbuk ekstasi. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp87,9 miliar.
Baktiar menegaskan, pengungkapan ini bukan hanya menyelamatkan masyarakat, tetapi juga mengurangi beban negara.
“Jumlah ini setara dengan menyelamatkan sekitar 301 ribu orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 triliun,” tegasnya.
Kini, kedua tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi juga masih mengejar sosok FP, seorang bandar besar yang berstatus DPO dan diyakini mengendalikan jaringan ini dari luar negeri.
“FP terus memainkan perannya dengan merekrut kurir baru maupun melibatkan pemain lama. Kami akan terus memburunya hingga jaringan ini benar-benar terbongkar,” tutup Baktiar. (na)
Berita