Berita

Breaking News

Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Dua Petinggi PT SMJL oleh PN Palangkaraya Terkait Tindak Pidana Perpajakan

BANJARMASIN, Realitaspost.com   – Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara tindak pidana di bidang perpajakan 6 Oktober 2025 atas terdakwa HP dan YD yang sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Selasa (14/10/2025). 

Tersangka HP (selaku Direktur Utama) dan YD (selaku Komisaris Utama) melalui Wajib Pajak PT SMJL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2020.

Perbuatan tersangka HP dan YD merupakan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas 

Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Akibat perbuatan tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitaan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara berlanjut. 

Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah 2 (dua) x Rp20.492.653.409,00 (dua puluh milliar 

empat ratus sembilan puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu empat ratus sembilan rupiah) yaitu total sejumlah Rp40.985.306.818,00 (empat puluh milliar sembilan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus enam ribu delapan ratus delapan belas rupiah). 

Kanwil DJP Kalselteng dalam hal penanganan perkara pidana pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedial, yaitu hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakkan hukum. 

Sebelumnya, sudah dilakukan rangkaian tahapan penegakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, berharap proses penegakan hukum ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan sebagai proses edukasi terhadap Wajib Pajak khususnya di lingkungan kerja Kanwil DJP Kalselteng agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

© Copyright 2022 - Realitas.com