BANJARMASIN, Realitaspost.com – Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) ke-III di Hotel Galaxy Banjarmasin pada Sabtu (12/07/2025).
Salah satu pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai peraturan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), serta draf Undang-Undang ODOL yang dinilai masih membawa dampak negatif bagi pelaku transportasi.
Ketua DPP Organda, Ardianto Djokosoetono, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan transportasi jalan di Indonesia.
Ia menyebut angka kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi, sekitar 30 ribu kasus setiap tahun, sebagai tantangan serius yang harus dihadapi bersama.
"Keselamatan menjadi fokus utama. Organda terus berupaya meminimalkan risiko melalui tata kelola operasional yang berorientasi pada keselamatan," ucap Ardianto.
Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan mengemudi yang dilakukan pemerintah, agar para sopir memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai safety riding dan defensive driving.
Ardianto turut mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Organda Kalsel dalam penanganan ODOL dan pembenahan sistem angkutan umum, meski tetap mengingatkan bahwa aspek keamanan tidak boleh diabaikan.
Sementara itu, Ketua DPD Organda Kalsel, Adi Sucipto, menyatakan tekadnya untuk terus mendukung kelancaran distribusi logistik dan bahan kebutuhan pokok secara profesional, mandiri, dan modern demi kemajuan Banua.
Namun, ia berharap agar aturan mengenai ODOL dapat disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Regulasi ODOL jangan hanya terlihat bagus di atas, tapi juga harus sesuai penerapannya di lapangan. Jangan sampai pengemudi memang selamat secara fisik, tapi urusan perutnya malah terancam,” ujarnya.
Muskerda III ini menjadi momentum bagi Organda Kalsel untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan berkendara dan kualitas layanan angkutan darat, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan para pelaku di sektor ini.
Berita