Berita

Breaking News

Ditpolairud Polda Kalsel Ungkap Penjualan Rokok Ilegal, Sita 677.580 Batang dan Amankan Tiga Tersangka

BANJARMASIN, Realitaspost.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap praktik penjualan rokok ilegal. 

Pengungkapan ini menghasilkan penyitaan puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai dan penangkapan tiga orang tersangka.

Hal ini disampaikan dalam Press Release Ditpolairud Polda Kalsel, pada Selasa (23/9/2025) yang dihadiri Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, S.H., S.I.K., M.M., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Kepala BEA Cukai Banjarmasin Tonny Riduan P. Simorangkir, S.T., M.T., Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel AKBP Rengga Puspo Saputro, S.I.P., S.I.K., M.H., dan Kasi Penindakan II Kanwil DJBC Kalbagsel Heru Nugroho, SAP.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangannya, Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan bahwa terungkap kasus ini berdasarkan berawal dari informasi, bahwa disekitar bantaran sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin akan dilakukan penjualan rokok ilegal.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dalam jumlah yang sangat signifikan. Ini merupakan upaya kami untuk menertibkan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai, sehingga merugikan negara dan masyarakat," ujar Direktur Polairud Polda Kalsel.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

- 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok ilegal, dengan rincian merek:

   · Rossmild: 33.600 bungkus (672.000 batang).

   · BSJ Cengkeh Abadi: 279 bungkus (5.580 batang).

- 1 unit mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan rokok ilegal tersebut.

Dalam operasi tersebut, jajaran Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan aktif dalam jaringan penjualan rokok ilegal. Ketiganya berinisial:

· MS (38), berperan sebagai pemilik barang/pengelola.

· MA (32), berperan sebagai karyawan yang membantu distribusi.

· AB (28), berperan sebagai karyawan yang membantu penjualan.

"Ketiga tersangka kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas lagi. Mereka dijerat Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan atau Pasal 58 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai," tambah Kombes Pol Andi Adnan.

Pada kesempatan itu dilakukan pelimpahan berkas ketiga tersangka dari Dit Polairud Polda Kalsel kepada BEA Cukai Banjarmasin.

© Copyright 2022 - Realitas.com