BANJARBARU, Realitaspost.com – Angka Rp62,2 miliar bukan nominal kecil. Tapi itulah taksiran nilai barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan besar-besaran yang digelar selama satu setengah bulan terakhir.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6/2025), Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa total barang bukti yang diamankan terdiri dari 54,8 kilogram sabu, 10.355 butir ekstasi, dan 9.401 butir obat keras daftar G—semuanya senilai puluhan miliar rupiah.
“Kalau dihitung nilainya, temuan ini mencapai sekitar Rp62,2 miliar. Tapi yang paling penting, kita berhasil menyelamatkan lebih dari 286 ribu jiwa dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolda Kalsel.
Dengan perhitungan kasar bahwa satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, jumlah narkoba yang berhasil diamankan diperkirakan bisa menjangkiti 286.574 orang.
Kapolda menekankan, angka tersebut menunjukkan betapa besar ancaman peredaran narkoba terhadap masa depan masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Selatan.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi sudah menyangkut keselamatan generasi bangsa,” tambah Rosyanto.
Tak hanya soal nilai ekonomi, barang bukti ini juga terhubung dengan jaringan narkoba kelas kakap, salah satunya jaringan Fredy Pratama, buronan besar yang dikenal sebagai otak sindikat narkotika lintas negara.
Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Barat, dan didistribusikan ke berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menegaskan bahwa pihaknya kini fokus pada pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membekukan dan menyita aset para bandar narkoba.
“Kalau kita hanya menangkap pelaku, mereka bisa bangkit lagi. Tapi jika kita lumpuhkan keuangannya, kita hentikan perputaran bisnis haram mereka,” ujarnya.
Kapolda menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi narkoba. Menurutnya, nilai uang yang digagalkan hanyalah satu sisi dari pencapaian ini.
“Yang lebih mahal dari Rp62,2 miliar adalah masa depan anak-anak kita. Itulah yang sedang kita lindungi,” tegasnya.
Berita