BANJARMASIN, Realitaspost.com – Agenda rapat penetapan tarif OPP (Ongkos Pelabuhan Pemuatan) dan OPT (Ongkos Pelabuhan Tujuan) yang direncanakan berlangsung di Aula Kedai 99 Trisakti, Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat, Senin (11/5/2026), akhirnya tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana.
Penundaan rapat tersebut dipicu absennya pihak KSOP Banjarmasin selaku pembina, termasuk tidak adanya perwakilan yang hadir dalam pertemuan itu.
Padahal, sejumlah instansi dan pihak terkait telah datang untuk mengikuti pembahasan penentuan tarif tersebut.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain perwakilan Dinas Koperasi Kota Banjarmasin, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Selatan, serta Koperasi TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin.
Ketua TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin, H. M. Noor, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran KSOP yang dinilai memiliki peran penting dalam proses penetapan tarif kepelabuhanan.
Menurutnya, sebelumnya pembahasan mengenai draft tarif telah dilakukan selama dua hari bersama sejumlah pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Deputi Kementerian Koperasi, Inkop Pusat, serta perwakilan dari Tanah Bumbu dan Banjarmasin.
“Kami menyayangkan karena pihak KSOP tidak hadir maupun mengirimkan perwakilan, padahal mereka adalah pembina dalam kegiatan ini. Penentuan tarif ini sudah dibahas panjang sebelumnya dan tinggal ditindaklanjuti,” ujar M. Noor.
Ia menambahkan, pihak APBMI sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran karena masih fokus menghadapi proses gugatan PTUN terhadap KSOP Satui.
Namun, absennya KSOP tanpa keterangan resmi dinilai membuat pembahasan menjadi terhambat.
Sementara itu, Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Diskopumker Kota Banjarmasin, Budi Munandar, S.Pi., MM, menyarankan agar seluruh proses yang telah dilakukan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut kepada KSOP.
Menurutnya, koperasi TKBM telah menjalankan kewajibannya dan pemerintah berharap seluruh pihak mematuhi surat edaran yang berlaku dalam pengelolaan aktivitas kepelabuhanan.
“Surat edaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan oleh semua pihak, baik PBM, koperasi maupun KSOP sebagai pelaksana di wilayah kerja pelabuhan,” jelasnya.
Ia juga berharap persoalan terkait penetapan tarif tidak sampai mengganggu aktivitas bongkar muat di lapangan.
Di sisi lain, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, M. Trisetya Hadi Saputra, S.Kom, menegaskan pihaknya mendukung kesepakatan bersama antara koperasi TKBM dan APBMI sepanjang tetap sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Kami berharap kesepakatan nantinya mampu mengakomodasi kepentingan tenaga kerja bongkar muat. Jika hasilnya lebih baik dan tidak bertentangan dengan regulasi, tentu akan menjadi hal positif,” katanya.
Meski rapat belum menghasilkan keputusan final, para pihak berharap pembahasan tarif OPP dan OPT dapat kembali dilanjutkan demi menjaga stabilitas dan kelancaran kegiatan operasional di Pelabuhan Banjarmasin. (puj)



Berita