Berita

Breaking News

Kabar Baik yang Dinantikan TKBM dalam Pengoperasian Floating Crane

BANJARMASIN, Realitaspost.com  – Rencana aksi unjuk rasa yang semula akan digelar para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin pada Selasa (23/6/2026) dipastikan ditunda. 

Keputusan tersebut diambil setelah KSOP menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait kegiatan bongkar muat dalam aktivitas Ship to Ship Transfer (STS).

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Kalimantan Selatan berencana menggelar aksi selama tiga hari sebagai bentuk protes apabila regulasi yang telah diterbitkan pemerintah tidak dijalankan secara maksimal.

Menjelang pelaksanaan aksi, KSOP Kelas I Banjarmasin mengadakan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait guna membahas persoalan tersebut. Namun, pertemuan itu tidak dihadiri oleh perwakilan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan maupun sebagian besar pemilik floating crane yang sebelumnya telah diundang.

Ketua DPD FSPTI Kalimantan Selatan, M. Sahdan Banna, menegaskan bahwa tuntutan para pekerja hanya menginginkan pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Menurutnya, KSOP harus bersikap tegas dalam menerapkan surat edaran tertanggal 22 Januari 2026 yang mengatur pelaksanaan bongkar muat pada area transfer, sekaligus mendorong APBMI agar mematuhi hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Ir. Heri Purwanto, menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran APBMI dalam rapat lanjutan tersebut. Padahal, pihak asosiasi sebelumnya telah berkomitmen untuk berkoordinasi dengan para pemilik floating crane mengenai sistem kerja dan skema upah TKBM.

Karena tidak tercapai kesepakatan akibat absennya sejumlah pihak terkait, KSOP akhirnya memutuskan untuk menerapkan secara penuh ketentuan yang tertuang dalam surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa setiap pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) wajib disertai Surat Perintah Kerja (SPK) atau amprah dari TKBM. Tanpa dokumen tersebut, pengajuan tidak akan diproses oleh KSOP.

Selain itu, kapal yang tetap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administrasi berpotensi tidak memperoleh izin berlayar.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas bongkar muat dalam kegiatan Ship to Ship Transfer harus menggunakan tenaga kerja yang memiliki kompetensi serta sertifikasi sesuai bidang pekerjaannya.

Ketua TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin, H. Muhammad Noor, menyambut positif keputusan yang diambil KSOP. 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja bongkar muat.

Untuk mengawal pelaksanaannya, pihak TKBM berencana membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat di floating crane.

Dengan adanya keputusan tersebut, aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan akhirnya ditunda.

Meski demikian, para buruh TKBM menegaskan akan terus memantau penerapan kebijakan di lapangan agar seluruh perusahaan bongkar muat dan pemilik floating crane mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya keselamatan kerja, kepastian usaha, dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di lingkungan pelabuhan. (puj)

© Copyright 2022 - Realitas.com