BANJARMASIN, Realitaspost.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi.
Sebuah truk Colt Diesel HD 125 PS dengan nomor polisi DA 8026 FH diamankan saat patroli rutin di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Petugas Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus yang tengah berpatroli curiga terhadap truk berwarna hijau yang ditutupi terpal.
Setelah dihentikan dan diperiksa, sopir berinisial LH mengaku membawa 60 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi dan 100 karung pupuk Urea bersubsidi, masing-masing seberat 50 kilogram.
“Ketika diminta membuka terpal, sopir tersebut mengakui membawa pupuk bersubsidi. Pemeriksaan memastikan keterangan itu benar,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin saat konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Investigasi mengungkap pupuk tersebut berasal dari Hulu Sungai Tengah dan akan diedarkan ke wilayah Tanah Laut.
Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa selama lebih dari satu tahun, menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi dan meraup keuntungan sekitar Rp20 ribu per karung.
“Perbuatan ini termasuk tindak pidana ekonomi sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi,” tegas Rizal.
Saat ini, truk beserta seluruh barang bukti pupuk bersubsidi telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita