BANJARMASIN, Realitaspost.com – Semangat para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Pemurus Luar, Kota Banjarmasin, terlihat begitu tinggi saat mengikuti layanan terpadu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta Sertifikat Halal yang digelar di Aula Kelurahan Pemurus Luar.
Sejak pagi, puluhan pelaku usaha kuliner tampak memenuhi lokasi kegiatan untuk melengkapi berbagai persyaratan legalitas usaha mereka.
Turut di hadiri Rina pengurus DPD PDIP KalSel, Wakabid Industri, Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi & UMKM. Lurah Pemurus Luar. Rabiatul Hasanah, S.E., M.M dan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama - Jakarta Halal Center, Ani
Program tersebut mendapat sambutan positif karena memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai dokumen perizinan secara lebih mudah, termasuk sertifikat halal yang difasilitasi tanpa dipungut biaya.
Bagi sebagian besar peserta, layanan ini menjadi solusi atas kendala biaya dan prosedur administrasi yang selama ini dianggap cukup rumit.
Legalitas usaha, khususnya sertifikat halal, kini menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman.
Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, kepemilikan sertifikat halal juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat melalui berbagai aturan turunan serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pengurus PDI Perjuangan Kalsel, Rina, Wakabid Industri Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi dan UMKM mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar segera memiliki legalitas usaha yang lengkap. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya NIB, PIRT, maupun sertifikat halal sebagai syarat utama dalam menjalankan usaha secara legal.
"Melalui program ini kami ingin membantu para pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di bidang makanan dan minuman, agar bisa memperoleh sertifikat halal tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Kesempatan ini sangat baik untuk dimanfaatkan karena kuotanya terbatas," ujarnya pada awak media Rabu (22/7/2026) pagi.
Ia menjelaskan, sebelum mengajukan sertifikasi halal, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh sebab itu, seluruh proses pengurusan dilakukan secara terpadu sehingga peserta dapat mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam satu kegiatan.
Menurut Rina, biaya pengurusan sertifikasi halal secara reguler dapat mencapai jutaan rupiah. Karena itu, adanya program fasilitasi gratis menjadi kesempatan yang sangat membantu, terutama bagi pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan modal.
"Program ini memberikan kuota yang lebih banyak dibanding biasanya. Jika sebelumnya jumlah produk yang dapat diajukan terbatas, kali ini pelaku UMKM berkesempatan mendaftarkan lebih banyak produknya sehingga manfaat yang diterima juga semakin besar," jelasnya.
Selain memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kepemilikan NIB, PIRT, dan sertifikat halal juga akan memberikan nilai tambah terhadap produk yang dipasarkan. Konsumen akan merasa lebih yakin terhadap keamanan dan kualitas produk yang dibeli karena telah memiliki legalitas resmi.
Rina juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan legalitas usahanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis, sekaligus menghindari potensi sanksi apabila di kemudian hari dilakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.
"Jangan menunggu sampai ada pemeriksaan. Lebih baik legalitas usaha dipenuhi sejak sekarang agar usaha dapat berjalan dengan tenang dan terus berkembang," katanya.
Ia menambahkan, produk UMKM yang telah memiliki sertifikat halal akan memiliki peluang lebih besar menembus pasar modern, seperti swalayan, minimarket, hingga jaringan ritel lainnya.
Bahkan, legalitas tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem e-Katalog, sehingga peluang pemasaran produk menjadi semakin luas.
Sementara itu, Lurah Pemurus Luar, Rabiatul Hasanah, SE., MM, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menilai program fasilitasi perizinan dan sertifikasi halal merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor UMKM.
"Kami sangat menyambut baik kegiatan ini karena memberikan manfaat yang sangat besar bagi para pelaku usaha di wilayah Pemurus Luar. Banyak pelaku UMKM yang selama ini belum memiliki kesempatan mengurus legalitas usaha karena keterbatasan biaya maupun informasi. Dengan adanya layanan gratis ini, mereka sangat terbantu," ungkapnya.
Menurut Rabiatul, legalitas usaha bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi modal penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kepercayaan konsumen terhadap produk lokal juga akan semakin meningkat apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Ia berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang memperoleh manfaat.
Pemerintah kelurahan, kata dia, siap mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing usaha mikro di Kota Banjarmasin.
"Kami berharap para pelaku UMKM dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dengan memiliki NIB, PIRT, dan sertifikat halal, produk mereka akan lebih mudah dipasarkan, memiliki daya saing yang lebih tinggi, serta membuka peluang untuk masuk ke pasar modern maupun e-Katalog pemerintah. Pada akhirnya, hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tutupnya. (Puj)






Berita