BANJARMASIN, Realitaspost.com - Rapat negosiasi antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Nusantara Pelabuhan Banjarmasin dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kalimantan Selatan berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang dimediasi KSOP Kelas I Banjarmasin itu digelar Kamis (19/2/2026), bertepatan dengan hari pertama Ramadan.
Perselisihan yang telah berlangsung sejak 2018 ini bermula dari penghentian pembayaran oleh pihak APBMI kepada TKBM dalam kegiatan jasa bongkar muat menggunakan floating crane.
Hingga kini, kedua pihak masih berbeda pandangan terkait skema tarif dan dasar hukumnya.
Pihak TKBM menuntut pembayaran dilakukan berdasarkan tonase sesuai perjanjian kerja sama tahun 2010. Mereka merujuk sejumlah regulasi terbaru yang menegaskan kewajiban penggunaan jasa koperasi TKBM dalam kegiatan bongkar muat.
Ketua Koperasi TKBM Samudra Nusantara M. Noor melalui kuasa hukumnya, Toto Karyanto, SH menilai pencabutan perjanjian oleh APBMI dilakukan secara sepihak akibat perbedaan tafsir aturan.
“Di dalam perjanjian sudah jelas bahwa tarif dihitung berdasarkan tonase. Jika sekarang diganti dengan kompensasi cleaning deck yang jika dirupiahkan sekitar Rp300 per ton, itu tidak sesuai dengan kesepakatan. Kami meminta pembayaran tetap berdasarkan tonase,” tegas Toto.
Sebaliknya, APBMI melalui kuasa hukumnya, Edy Sucipto, SH, MH menolak skema tarif per tonase karena dianggap belum memiliki landasan regulasi yang kuat. Sebagai solusi, APBMI menawarkan kompensasi tetap sebesar Rp1 juta per kapal.
“Kami khawatir pembayaran berbasis tonase tanpa dasar hukum yang jelas berisiko dikategorikan pungutan liar atau memicu persoalan hukum, seperti kasus OTT yang pernah terjadi di Kalimantan Timur,” ujar Edy.
Tenggat dan Ancaman Pemberlakuan Aturan
Mediasi ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 22 Januari 2026 yang memuat lima poin kebijakan terkait kegiatan bongkar muat.
Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin memberikan waktu hingga akhir Februari kepada kedua pihak untuk mencapai kesepakatan mandiri. Jika tidak tercapai titik temu, KSOP menyatakan akan memberlakukan ketentuan sesuai arahan Dirjen.
Namun, pihak APBMI menyayangkan adanya tenggat tersebut dan berharap proses negosiasi berlangsung tanpa tekanan.
Secara garis besar, sengketa ini mencakup:
Tarif: TKBM menginginkan pembayaran per tonase, APBMI menawarkan kompensasi per kapal.
Legalitas: TKBM berpegang pada regulasi yang mewajibkan penggunaan koperasi, sementara APBMI mengkhawatirkan potensi celah hukum.
Peran Pemerintah: Kedua pihak meminta KSOP bersikap netral dan memberikan perlindungan hukum yang adil.
Negosiasi lanjutan dijadwalkan sebelum akhir bulan guna menghindari pemberlakuan kebijakan pusat secara sepihak.
Semua pihak berharap solusi yang dihasilkan dapat menjaga keberlangsungan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tanpa merugikan pekerja maupun pelaku usaha. (puj)





Berita