BANJARMASIN, Realitaspost.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat nomor PENG--54/PJ.09/2025 menyampaikan penjelasan terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), seiring dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke Kantor Pajak.
DJP menjelaskan, aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya batas waktu tertentu, termasuk 31 Desember 2025, DJP menegaskan, imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi guna menghindari penumpukan proses aktivasi, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan
DJP mengimbau Wajib Pajak untuk tidak perlu datang dan mengantre lama di Kantor Pajak, karena proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui:
1.Situs web DJP di https://pajak.go.id
2. Akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI
3.Tautan khusus aktivasi Coretax https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan dikantor Pajak dihimbau agar mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.
Selain itu, DJP menegaskan kembali, seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta tetap waspada terhadap Pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengingatkan Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, terutama pada kondisi meningkatnya kebutuhan layanan perpajakan.
"Kepada seluruh Wajib Pajak, diharap untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi yang disampaikan melalui pesan, panggilan, atau surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmiDJP, "katanya.
Apabila Wajib Pajak menerima informasi yang meragukan, agar melakukan konfirmasi langsung ke KPP/KP2KP atau melalui saluran resmi DJP.

Berita