Berita

Breaking News

Polsek Banjarmasin Tengah Tangkap Bandar dan Kurir Sabu

BANJARMASIN, Realitaspost.com  — Patroli rutin yang digelar jajaran Satreskrim Polsek Banjarmasin Tengah membuahkan hasil. Dua pengedar sabu yang beroperasi di kawasan Pasar Lama berhasil diringkus, dengan total barang bukti mencapai 70 gram sabu-sabu.

Penangkapan terjadi pada Selasa (25/10/2025) malam sekitar pukul 19.00 WITA. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini resmi dirilis kepada publik pada Senin petang (8/12/2025).

Kasus ini terungkap saat petugas patroli mencurigai seorang remaja pelaku pertama berinisial MF (18) yang diduga hendak mengantarkan pesanan narkoba di Jalan Cempaka 1, Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil berisi sabu dari tubuh MF. Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan.

Pelaku Kedua Ditangkap di Rumahnya

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada pria berinisial BUT (36), yang diduga memerintahkan MF untuk mengantarkan sabu. BUT ditangkap di rumahnya di Gang Pare-Pare, Kelurahan Pasar Lama.

Di lokasi, polisi kembali menemukan 14 paket sabu di bawah jok motor pelaku, dengan total berat mencapai 70 gram.

Polisi mengamankan barang bukti telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

14 paket sabu-sabu dengan berat total 70 gram, sepeda motor Yamaha Lexi Merah DA 6677ABQ, sepeda motor Honda Scoopy putih DA6272ADR serta dua unit handphone milik para pelaku. 

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin, ditambah informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Cempaka 1." Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari patroli rutin yang digelar Polsek Banjarmasin Tengah," sebut Ipda Raihan Fakhri

Menurutnya, masyarakat berperan besar dalam memberikan laporan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka ditahan di sel Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

© Copyright 2022 - Realitas.com